Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pasca Gugatan Rp11 Miliar, KPK Tahan Marjani, Mantan Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid

Riauterkini - PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Penahanan terlihat saat Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.

KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Konstruksi perkara pun belum dibeberkan. Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/26).

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/26).

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujarnya.

Penahanan Marjani ini hanya dua hari setelah adanya upaya perlawanan terhadap KPK yang digugat sebesar Rp11 miliar atas penetapan status tersangka terhadap Marjani beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, Marjani, yakni Ahmad Yusuf, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta sejumlah pihak terkait.

Tak main-main, Marjani melalui kuasa hukumnya menggugat kepada komisi anti rasuah tersebut sebesar Rp11 miliar. Yakni terdiri dari material sebesar Rp1 miliar serta inmeterial Rp10 miliar.

Gugatan tersebut juga menyasar para penyidik serta sejumlah pihak lain yang diduga mencatut nama kliennya dalam pokok perkara, yang disebut dengan inisial D, A, dan F.

Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan kerugian yang dialami kliennya, baik secara pribadi maupun sosial ekonomi.

“Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk mencari keadilan, karena telah berdampak pada kerugian pribadi, keluarga, hingga sosial ekonomi klien kami,” ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/25).

Ia menegaskan, gugatan yang telah teregister tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses pidana yang saat ini sedang berjalan di KPK.

“Ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun aparat penegak hukum. Gugatan ini semata untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami,” tegasnya. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Selasa, 14 April 2026

Polisi Pelalawan Gelar Razia THM, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba


Selasa, 14 April 2026

Cinta Tetap Bersatu di Balik Jeruji: Tahanan Polsek Pujud Resmi Menikah di Mapolsek


Selasa, 14 April 2026

Wabup Kuansing Pimpin Rapat Mediasi Sengketa HGU PT CRS dan PT WN


Selasa, 14 April 2026

Guru Tersangka SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak Tidak Ditahan, Ini Alasannya


Selasa, 14 April 2026

Peduli Lingkungan, Polsek Ukui Tanam Pohon di Mako


Selasa, 14 April 2026

APSAI Pekanbaru Gelar Halal Bihalal, Perkuat Kolaborasi dan Bahas Program 2026


Selasa, 14 April 2026

BRI Serahkan Ambulans dan 3.000 Paket Sembako di HUT ke-80 TNI AU


Selasa, 14 April 2026

Kenang Jejak Perjuangan, Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Raja Sang Naualuh Damanik di Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Oknum PPPK Pemkab Inhu dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu


Selasa, 14 April 2026

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba. Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan


Selasa, 14 April 2026

Guna Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah, Polres Inhil Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026


Selasa, 14 April 2026

Murid Tewas Saat Ujian Praktik, Seorang Guru SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak Jadi Tersangka


Selasa, 14 April 2026

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global


Selasa, 14 April 2026

Gencar Ungkap Kasus Narkoba, Waka DPRD Apresiasi Luar Biasa Polres Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Panipahan, Polres Rohil tak Temukan Barang Haram


Selasa, 14 April 2026

Korupsi Benih Kopi Liberika, Jaksa Tuntut Kabid di DKPP Meranti 5 Tahun Penjara


Selasa, 14 April 2026

Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing


Selasa, 14 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Teluk Nayang, Residivis Curanmor Diamankan


Selasa, 14 April 2026

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK


Selasa, 14 April 2026

Gerak Cepat Polisi, Bandar dan Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk