Riauterkini - PEKANBARU – Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, polisi berhasil mengungkap sebanyak 1.026 kasus narkoba dengan total 742 tersangka (TSK) yang diamankan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang semakin masif.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ujarnya.
Secara khusus, untuk wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil), tercatat sebanyak 51 kasus berhasil diungkap dengan 77 tersangka yang diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika yang terus menjadi perhatian aparat.
Sementara itu, perkembangan situasi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan mulai berangsur kondusif pasca aksi warga terkait dugaan peredaran narkoba. Namun demikian, aparat kepolisian masih mengantisipasi potensi adanya aksi lanjutan dari masyarakat.
Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat tuntutan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya terkait penyegelan rumah yang diduga milik bandar narkoba.
“Sampai pagi ini situasi sudah mulai kondusif, tetapi masih ada riak-riak untuk melakukan aksi,” ujarnya, Rabu (15/04/26).
Polisi mencatat, sejauh ini telah dilakukan penyegelan terhadap delapan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, terdapat tiga rumah yang mengalami kerusakan akibat aksi warga.
“Untuk saat ini ada delapan rumah yang sudah kita lakukan penyegelan. Rumah yang dirusak warga sekitar tiga rumah,” tambahnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kabid Humas Polda Riau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis maupun melawan hukum dalam menyikapi permasalahan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Jangan mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis yang justru dapat menimbulkan gangguan keamanan. Percayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Silakan laporkan apabila menemukan adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6306-547. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya. Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi secara cepat, dapat menghubungi Call Center 110,” tutupnya.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Riau dapat ditekan secara maksimal demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa.***(Arl)