Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dua Orang Dibekuk, Polres Inhu Imbau Tersangka Penganiaya Pekerja PT SBP Menyerahkan Diri



Riauterkini-RENGAT-Komitmen penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terus dilakukan Polres Indragiri Hulu (Inhu), tak terkecuali terhadap para tersangka penganiaya pekerja PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP). Dua orang tersangka berhasil dibekuk setelah berupaya melarikan diri, Polres Inhu mengimbau para tersangka lainya agar segera menyerahkan diri.

“Kedua tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi," tegas Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH Jumat (5/6/26).

Berhasil dibekuknya dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap pekerja PT SBP, dilakukan Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, SH, setelah melakukan pengejaran secara intensif hingga ke sejumlah lokasi persembunyian yang diduga menjadi tempat pelarian tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Tersangka Juni berhasil diamankan pada Kamis malam, (4/6/26), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Sementara itu, tersangka Nanang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar nya.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian, pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka KZ berhasil ditemukan dan diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap pekerja PT SBP. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Inhu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Diungkapkanya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat dan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Berbagai barang bukti telah diamankan, termasuk proyektil peluru senapan angin dan rekaman video yang memperlihatkan jalannya peristiwa.

“Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap nya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP), Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Inhu. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, saat itu sejumlah petugas pengamanan perusahaan tengah melakukan pengamanan aktivitas pengerjaan lahan.

“Namun situasi berubah ketika sekelompok massa yang berjumlah sekitar 100 orang datang melakukan penghadangan dan berupaya menghentikan aktivitas perusahaan,” urainya.

Kericuhan pun tidak dapat dihindari. Kelompok tersebut diduga melakukan penyerangan dengan menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Akibat kejadian tersebut sejumlah korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

“Polres Inhu kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video yang merekam kejadian tersebut,” jelasnya. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional


Kamis, 11 Juni 2026

Jelang Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Bupati Kuansing Kerakan OPD Goro


Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses


Kamis, 11 Juni 2026

M Rasuli Himbau Balon Rektor UNRI Tenang Sikapi Penundaan Penetapan Calon jadi 18 Juni


Kamis, 11 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional pada Malam Hari


Rabu, 10 Juni 2026

SSK II Pekanbaru Buka Penerbangan Pekanbaru - Malaka


Rabu, 10 Juni 2026

KPK Sebut Mata Rantai Pemerasan Abdul Wahid Tersambung, Pejabat Tak Patuh Disebut Dimutasi


Rabu, 10 Juni 2026

BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam


Rabu, 10 Juni 2026

Kolaborasi Bersama Mahasiswa, Satlantas Polres Inhu Bagikan Bibit Pohon


Rabu, 10 Juni 2026

Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate


Rabu, 10 Juni 2026

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas


Rabu, 10 Juni 2026

Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok


Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim


Rabu, 10 Juni 2026

KPU Siak Ingatkan Akhir Juni Batas Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026


Rabu, 10 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Stok BBM di SPBU Aman, Distribusi dari Dumai Lancar


Rabu, 10 Juni 2026

Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak


Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61


Rabu, 10 Juni 2026

Balita, Ibu Hamil dan Menyusui di Inhu Nikmati MBG


Rabu, 10 Juni 2026

Oknum ASN dan Kadus di Bengkalis Positif Narkoba Diringkus Polisi


Selasa, 09 Juni 2026

Serius dalam Pelayanan Penyiaran, TVRI Apresiasi Bupati Kuansing