Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PI 10 Persen Selaraskan Antara Kepentingan Kontraktor dan Pemda



Riauterkini - PEKANBARU -Pemahaman mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah (Pemda) dinilai perlu diluruskan. Pasalnya, masih banyak anggapan bahwa PI merupakan dana yang langsung menjadi pemasukan daerah, padahal konsep tersebut berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) migas.

Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, mengatakan filosofi utama PI 10 persen adalah menyelaraskan kepentingan antara kontraktor hulu migas dan pemerintah daerah agar kegiatan operasi dapat berjalan kondusif.

Menurutnya, dalam regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kelancaran proses perizinan serta meminimalkan biaya transaksi yang timbul akibat konflik di lapangan.

"Meski begitu, semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk kontraktor yang wajib memenuhi semua persyaratan AMDAL," kata Dahlan.

Ia menilai masih banyak pihak yang keliru memahami filosofi PI 10 persen. Jika ditelaah berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI bukanlah "amplop" yang bisa langsung dibagikan ke kas daerah.

"PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di kontrak kerja sama hulu migas," ujarnya.

Dahlan mencontohkan persepsi yang berkembang di Riau terkait nilai PI sebesar Rp3,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut kerap disalahartikan sebagai uang yang langsung menjadi milik daerah.

"Kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan, selain menyelaraskan kepentingan kontraktor dan pemerintah daerah, PI 10 persen juga bertujuan memberikan economic involvement atau keterlibatan ekonomi melalui kepemilikan modal oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Hak kepemilikan tersebut diberikan karena daerah penghasil merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari kegiatan eksploitasi migas.

Melalui skema ini, posisi pemerintah daerah juga berubah dari sekadar penerima transfer fiskal melalui dana bagi hasil menjadi pelaku usaha yang memiliki penyertaan modal di sektor hulu migas.

Menurut Dahlan, mekanisme tersebut sekaligus menjadi sarana pembelajaran kelembagaan karena BUMD memperoleh pengalaman dan kapasitas dalam menjalankan bisnis industri migas.

Ia menambahkan, filosofi PI 10 persen pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan efisiensi alokatif dalam jangka panjang. Karena itu, hasil yang diperoleh dari PI seharusnya dikelola BUMD menjadi aset produktif yang mampu meningkatkan nilai perusahaan sekaligus memberikan dividen kepada daerah.

"Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan "uang kaget" yang habis sekali pakai," tegasnya.

Dahlan juga mengingatkan bahwa PI 10 persen bukan merupakan dana bagi hasil maupun dana hibah. Dana yang diterima BUMD merupakan pendapatan perusahaan yang masih harus dikurangi berbagai kewajiban, seperti biaya operasi, pengembalian pembiayaan yang sebelumnya ditanggung operator, pajak, pembentukan cadangan, dan komponen lainnya.

"Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD," ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan dana bagi hasil migas. DBH merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima transfer fiskal (passive receiver), sedangkan PI menempatkan daerah sebagai bagian dari pelaku usaha di sektor hulu migas.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Kamis, 30 Juli 2026

Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

Merek yang dahulunya hanya dikenal di pasar lokal, kini melenggang dan hadir di rak-rak pusat jajanan Jepang, tentunya membawa harum nama bumi Lancang Kuning.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Kamis, 30 Juli 2026

Divonis 2 Tahun, Wahid Banding dan JPU Pikir-pikir


Kamis, 30 Juli 2026

Korupsi Modus Pemerasan, Gubri Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara


Kamis, 30 Juli 2026

Temui Gubernur Mahyeldi, PTPN IV PalmCo Selaraskan Operasional Perusahaan dengan Pembangunan Daerah


Kamis, 30 Juli 2026

Istri dan Keluarga Hadir, Gubri Nonaktif Jalani Sidang Putusan


Kamis, 30 Juli 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Intensifkan Pengamanan Bank dan Objek Vital, Cegah Aksi C3


Kamis, 30 Juli 2026

Terbitkan Edaran, Plt Bupati Kuansing Ajak Meriahkan HUT ke-81 RI


Rabu, 29 Juli 2026

Kominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Dengan Lintas Sektoral Jelang Helat Pacu Jalur 2026


Rabu, 29 Juli 2026

Tim BBKSDA Temukan Jejak Baru Harimau di Desa Danai Inhil, Warga Diimbau Waspada


Rabu, 29 Juli 2026

Hari Ini Akses Keluar Pintu Tol Pekanbaru - Dumai Dialihkan


Rabu, 29 Juli 2026

Bhabinkamtibmas Cek Lahan Jagung Kelompok Tani Maju Bersama di Ukui Pelalawan


Rabu, 29 Juli 2026

Teror Serangan Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Dalam 3 Hari 7 Warga Digigit


Rabu, 29 Juli 2026

Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Riau Siap Intervensi Sekolah Jika Pengambilan Ijazah Dipersuit


Rabu, 29 Juli 2026

Libatkan Mahasiswa UIR, Polres Rokan Hilir Gelar Forum Konsultasi Publik 2026


Rabu, 29 Juli 2026

Kominfosa Kuansing Matangkan Berbagai Persiapan Jelang Festival Pacu Jalur 2026


Rabu, 29 Juli 2026

Plt. Bupati Kuansing Bantu Rp1 Juta Tiap Jalur yang Berpartisipasi di Tepian Narosa


Rabu, 29 Juli 2026

Tampil Lebih Sempurna, Suzuki XL7 Resmi Diluncurkan di Pekanbaru


Rabu, 29 Juli 2026

Kinerja Semester 1: BTPN Syariah Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%


Rabu, 29 Juli 2026

Dari CSR Menjadi Penggerak Ekonomi, Bantuan BRK Syariah Perkuat UMKM Rokan Hilir


Rabu, 29 Juli 2026

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar


Rabu, 29 Juli 2026

Bhabinkamtibmas Cempedak Rahuk Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas